BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam
bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autosdan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga
dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya
mulai bergulir sejak keluarnya UU No.1 Tahun 1945, kemudian UU No.2 Tahun 1984
dan UU No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Semuanya
berupaya menciptakan pemerintahan yang cenderung ke arah disentralisasi. Namun
pelaksanaannya mengalami pasang surut, sampai masa reformasi bergulir keluarlah UU No.22 Tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Sejak itu, penerapan otonomi daerah
berjalan cepat.
Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengelola daerahnya sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang tetap ditangani pemerintah pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan keamanan, moneter/fiscal, politik luar negeri dan dalam negeri serta sejumlah kewenangan bidang lain (meliputi perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, dan konversi serta standarisasi nasional). Pasang surut pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tetap berlanjut sampai dengan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan diikuti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014.
Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengelola daerahnya sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang tetap ditangani pemerintah pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan keamanan, moneter/fiscal, politik luar negeri dan dalam negeri serta sejumlah kewenangan bidang lain (meliputi perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, dan konversi serta standarisasi nasional). Pasang surut pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tetap berlanjut sampai dengan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan diikuti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam
perjalanannya pelaksanaan otonomi daerah yang di dalamnya terkandung tujuan
utama untuk mencapai kemandirian daerah melalui penguatan potensi lokal dan partisipasi
masyarakat, nampaknya hanya menjadi wacana. Otonomi daerah hadir dengan kemasan
demokrasi namun di dalamnya masih terkandung sentralisasi. Sehingga kenyataan
yang terjadi saat ini ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat juga
semakin kuat, bukan malah sebaliknya. Dan beberapa permasalahan yang
muncul, yaitu semakin maraknya penyebaran korupsi diberbagai daerah, money
politics, munculnya fenomena pragmatism politik di masyarakat daerah,
legitimasi politik dan stabilitas politik belum sepenuhnya tercapai, adanya
konflik horizontal dan konflik vertical, dan kesejahteraan masyarakat ditingkat
lokal belum sepenuhnya diwujudkan.
Berdasarkan fenomena diatas penulis akan mendiskripsikan
bagaimanakah permasalahan – permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia. Dan Penulis juga akan mencoba memberikan solusi
dan saran agar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dapat berjalan dengan
baik sesuai dengan cita cita awal.
1.2 Rumusan Masalah
Secara
Umum rumusan masalah yang akan dijawab dalam penulisan ini adalah bagaimanakah
permasalahan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia.
1.3 Tujuan Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan permasalahan
yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Permasalahan Otonomi Daerah
Pelaksanaan
Otonomi daerah di Indonesia tidak berjalan bulan dan bukan tanpa masalah. Ia mendatangkan
banyak persoalan baru ketika diterjemahkan dan dilaksanakan didaerah. Beberapa
permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Pelayanan
Publik
Pelayanan
publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa
pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan utama pelayanan publik pada dasarnya adalah berkaitan
dengan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas
sangat tergantung pada berbagai aspek, yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya
(tata laksana), dukungan sumber daya manusia, dan kelembagaan. Dilihat dari
sisi pola penyelenggaraannya, pelayanan publik masih memiliki berbagai
kelemahan antara lain:
1. Kurang responsif. Kondisi ini terjadi pada hampir semua
tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan petugas pelayanan (front
line) sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Respon terhadap
berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau
bahkan diabaikan sama sekali.
2. Kurang informatif. Berbagai informasi yang seharusnya
disampaikan kepada masyarakat, lambat atau bahkan tidak sampai kepada
masyarakat.
3. Kurang accessible. Berbagai unit pelaksana pelayanan terletak
jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga menyulitkan bagi mereka yang
memerlukan pelayanan tersebut.
4. Kurang koordinasi. Berbagai unit pelayanan yang terkait satu
dengan lainnya sangat kurang berkoordinasi. Akibatnya, sering terjadi tumpang
tindih ataupun pertentangan kebijakan antara satu instansi pelayanan dengan
instansi pelayanan lain yang terkait.
5. Birokratis. Pelayanan (khususnya pelayanan perijinan) pada umumnya dilakukan
dengan melalui proses yang terdiri dari berbagai level, sehingga menyebabkan
penyelesaian pelayanan yang terlalu lama. Dalam kaitan dengan penyelesaian
masalah pelayanan, kemungkinan staf pelayanan (front line staff) untuk
dapat menyelesaikan masalah sangat kecil, dan dilain pihak kemungkinan
masyarakat untuk bertemu dengan penanggungjawab pelayanan, dalam rangka
menyelesaikan masalah yang terjadi ketika pelayanan diberikan, juga sangat
sulit. Akibatnya, berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk
diselesaikan.
6. Kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi
masyarakat. Pada umumnya aparat pelayanan
kurang memiliki kemauan untuk mendengar keluhan/saran/ aspirasi dari
masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan dengan apa adanya, tanpa ada
perbaikan dari waktu ke waktu
7. Inefisien. Berbagai persyaratan yang diperlukan (khususnya dalam pelayanan
perijinan) seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan.
Secara umum masih rendahnya pelayanan
publik kepada masyarakat. Ini disebabkan rendahnya kompetensi PNS daerah dan
tidak jelasnya standar pelayanan yang diberikan. Belum lagi rendahnya
akuntabilitas pelayanan yang membuat pelayanan tidak prima. Banyak terjadi juga
Pemerintah daerah mengalami kelebihan PNS dengan kompetensi tidak memadai dan
kekurangan PNS dengan kualifikasi terbaik. Di sisi yang lain tidak sedikit juga
gejala mengedepankan ”Putra Asli Daerah” untuk menduduki jabatan strategis dan
mengabaikan profesionalitas jabatan.
Posisi sebagai pelayan publik itu sudah
menjadi endemik di kalangan pejabat negeri ini. Tidak terkecuali di daerah. Itu
dibuktikan dengan banyaknya laporan masyarakat ke Ombudsman Republik Indonesia
selama 2014 yang sebagian besar merupakan keluhan atas buruknya pelayanan
publik pemerintah daerah.
Dari 6.180 laporan yang masuk, 43,7%
ialah keluhan terhadap pemda. Itu, menurut Ombudsman, meneruskan tradisi dari
tahun-tahun sebelumnya bahwa pemda selalu menempati peringkat satu terbanyak
sebagai pihak terlapor.
Buruknya pelayanan publik di daerah itu juga makin menambah daftar
panjang reputasi jelek pelayanan publik di Republik ini. Tepat setahun lalu
sejumlah lembaga survei internasional dan kalangan organisasi nonpemerintah
melansir hasil survei yang menempatkan Indonesia di posisi bawah dalam hal
pelayanan publik. Menurut survei tersebut, Indonesia hanya ada di urutan ke-121
dari 125 negara. Ada juga lembaga yang menempatkan Indonesia di urutan ke-117
dari 120 negara.Karena itu, membenahi kekarut-marutan pelayanan publik di
daerah harus menjadi agenda utama pemerintah saat ini. Pusat harus menjadikan
diri layak sebagai contoh. Setelah itu, mereka mesti memaksa pejabat-pejabat di
daerah untuk juga mulai melenyapkan watak priayi dan menggantinya dengan
kesungguhan hati mengabdi kepada masyarakat.
2.
Pilkada Langsung
Perubahan system
PILKADA yang tak langsung pada masa orba merupakan kemajuan Demokrasi Indonesia
saat itu. PILKADA langsung saat itu dianggap menjadi solusi akan kemajuan
demokrasi Indonesia guna melepaskan budaya otoriter dan memberikan hak rakyat
yang luas dalam menentukan kepala daerahnya masing-masing yang juga bagian dari
amanat undang-undang. PILKADA langsung yang diharapkannya agar demokrasi
berjalan sesuai dengan harapan rakyat, Hal itu dilakukan karena pemilihan
kepala daerah melalui DPRD dinilai sudah tidak sesuai dengan tuntutan
demokrasi.
Adapun salah satu
permasalahan yang mempunyai dampak besar dari PILKADA langsung ini adalah
lahirnya Pemimpin yang Oportunis. Pemimpin yang oportunis adalah Pemimpin yang
mementingkan dirinya,keluarga maupun kelompok/golongannya sendiri,dan gaya
kepemimpinan inilah yang sangat bertolak belakang terhadap tujuan dari
demokrasi itu sendiri. dan dari segala permasalahan yang ada dalam system
PILKADA langsung ini juga tidak lepas dari kekuatan mobilisasi massa yang
melanggar ketentuan hukum baik melalui hubungan masyarakat maupun melalui
media. Media yang seharusnya menjadi pencerdasan terhadap rakyat, justru dalam
pilkada langsung media banyak bersikap pragmatis. dengan modal dasar “Kebebasan
PERS” media berani meninggalkan prinsip-prinsip Jurnalis yang harusnya jadi
landasan seorang jurnalis dalam membuat berita maupun opini public. Karena
factor ini pula media selalu dijadikan alat utama politik dalam PILKADA
langsung, sehingga memberikan peluang besar bagi para calon kandidat kepala
daerah tersebut untuk berani membayar mahal kapada Media dalam memenangkan
pertarungan Pemilihan Kepala daerah.
Adapun salah satu
factor yang sangat berbahaya juga karena sebagian besar rakyat memilih itu
karena mereka mengenalnya, walaupun hanya sekedar namanya saja. dan hal ini terjadi
pada sebagian besar di daerah-daerah Indonesia yang memiliki latar
pendidikannya rendah maupun menengah. Ditambah lagi dengan adanya money
politik, sehingga membuat rakyat tidak mengedepankan lagi analisanya sekaligus
hati nuraninya dalam memilih. Pemimpin yang seharusnya dipilih karena memiliki
kemampuan dan besar karyanya justru rakyat lebih memilih Pemimpin yang dikenal
dan besar karena pencitraan palsu yang dilakukan oleh media-media pragmatis
untuk melakukan pembohongan publik. Dan ini telah terjadi di sebagian besar
daerah-daerah provinsi ataupun kabupaten/kota di Indonesia.
Dampak
dari Pilkada langsung nampaknya belum beranjak dari konflik yang mencuat
(emerging conflict) dengan permasalahan dan pihak-pihak yang berselisih semakin
jelas, dan berujung pada konflik terbuka (manifest conflict), dimana
pihak-pihak yang berselisih mulai aktif. Konflik Pilkada bermuara pada tiga
titik. Pertama, konflik struktural, yang terjadi sebagai akibat ketimpangan
dalam akses dan kontrol terhadap sumber daya pilkada. Kedua, konflik
kepentingan, yang terjadi sebagai akibat dari terjadinya persaingan kepentingan
yang bertentangan dengan masalah psikologis. Ketiga, konflik hubungan, yang
terjadi sebagai akibat adanya kesalahan persepsi atau salah komunikasi akibat terbatasnya
sumber daya dalam mencapai tujuan bersama. Intensitas konflik ketiga merupakan
yang paling tinggi karena konflik tersebut terjadi di tingkat paling bawah dan
terjadi karena adanya ketidaksetaraan dalam pola hubungan dalam mengakses
sumber daya. Contoh yang paling nyata dari konflik dalam pelaksanaan Pilkada
adalah kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Konflik di
Kabupaten Kaur telah membuktikan terjadinya konsolidasi konflik yang bermula
dari konflik tertutup menjadi konflik terbuka. Konflik ini sekaligus juga
menggambarkan dampak Pilkada yang terjadi di daerah pemekaran yang masih
memiliki infrastruktur atau perangkat politik yang minim, sehingga harapan
pelaksanaan Pilkada sebagai sebuah solusi bisa dinegasikan. Jika tidak
dicarikan solusinya yang terbaik, maka konflikkonflik Pilkada semacam itu akan
dapat mengarah kepada pertikaian terus menerus dan menjurus pada lingkaran
spiral dari suatu konflik destruktif dan bahkan dapat berkembang menjadi suatu
kerusuhan massal
3. Pemekaran Wilayah
Pemekaran
wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan
melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi
masyarakat. Pemekaran wilayah juga merupakan bagian dari upaya untuk
meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali
pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan
pengelolaan pembangunan.
Menarik namun ironisnya daerah-daerah yang
dimekarkan maupun yang tengah diusulkan untuk memperoleh persetujuan pemekaran
ini adalah penonjolan dari segi kelayakan administratif semata. Sementara dari
segi kemampuan ekonomi atau potensi ekonomi yang memungkinkan daerah itu secara
relatif mandiri (yang diwujudkan dalam PAD dan atau dana bagi hasil), sering
diabaikan, dan atau dilakukan dengan kecenderungan gaya manipulatif sehingga
bisa dilihat di atas kertas sebagai layak. Tampak sekali, ambisi untuk
melakukan proyek pemekaran adalah pihak Depdagri dan atau juga pihak DPR dengan
menggunakan hak usul inisiatifnya yang memperoleh persetujuan pemerintah.
Makanya, tidak heran, dalam operasionalisasi pemerintahan dan pembangunan di
daerah-daerah yang baru dimekarkan, umumnya, memiliki ketergantungan mutlak
pada pendanaan dari pemerintah pusat dengan berbagai caranya.
Pemekaran wilayah
merupakan fenomena yang mengiringi penyelenggaraan pemerintahan daerah di
Indonesia. Sebagian besar daerah yang mengalami pemekaran berada di wilayah
luar Pulau Jawa. Sejak awal reformasi hingga akhir 2008, pertambahan daerah otonom
di Indonesia sudah mencapai 203 buah. Jumlah itu terdiri dari 7 provinsi, 163
kabupaten dan 33 kota. Bahkan dalam triwulan akhir tahun 2008, telah disetujui
12 daerah otonom baru. Sehingga, jumlah daerah otonom di Indonesia menjadi 522
buah, yang terdiri dari 33 provinsi, 297 kabupaten dan 92 kota. Jika dibandingkan dengan negara
tetangga Filipina, jumlah provinsi di Indoensia memang relatif lebih sedikit.
Filipina hingga tahun 2002, memiliki 79 provinsi dari jumlah penduduk sebesar
86.241.697 jiwa dan luas daratan diperkirakan 300.000 km
Usulan pemekaran yang
terjadi sekarang lebih banyak karena prakarsa maupun pernyataan orang tertentu.
Jumlah terbanyak usulan pemekaran daerah selama ini berasal dari
Legislatif/kepala derah. Kenyataannya, keinginan atau usulan pemekaran daerah
selama ini minim dari kajian yang semestinya dilakukan. Keinginan memekarkan
wilayah sekarang ini sangat elitis dan cenderung dipolitisir. Akibatnya, tujuan
pemekaran wilayah itu lebih banyak akibat ambisi kekuasan para elite. Pemekaran
wilayah menjadi alat tawar menawar antara masyarakat dengan tokoh yang ingin
menjadi pemimpin di wilayah baru itu.
3.
Pengelolaan Keuangan Daerah
Salah
satu aspek Pemerintah Daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Anggaran Daerah. Anggaran Daerah memainkan
peranan yang sangat penting dalam mendukung siklus perencanaan strategik
daerah. Anggaran Daerah akan menghasilkan ukuran-ukuran kinerja untuk
mengetahui “ how do we know
if we are on the right track ? “. Dengan demikian, anggaran
daerah desain teknis atau cetak biru (blue print) pelaksanaan strategi untuk
mencapai visi daerah dengan cara-cara yang benar. Karenanya, bila kualitas
anggaran daerah rendah maka kualitas pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah
cenderung lemah. Bila hal ini terjadi maka visi dan misi yang akan datang akan
sulit dicapai. Pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam
permendagri ini meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan
struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan
penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD,
perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi
keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan
pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD
(Badan Layanan Umum Daerah).. Pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan,
kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Selama
ini transparansi atau keterbukaan menjadi sesuatu yang mahal, apalagi
menyangkut informasi atau data tentang keuangan. Bagi para birokrat, data
keuangan dipandang sebagai rahasia negara yang tidak semua orang boleh
mengetahuinya, padahal keuangan daerah pada dasarnya adalah dana publik yang
setiap anggota masyarakat berhak mengetahuinya, bahkan jika perlu dilaporkan
secara berkala kepada masyarakat. Transparansi berarti keterbukaan(openness) pemerintah daerah dalam
memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya
daerah kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi. Pemerintah berkewajiban
untuk memberikan informasi keuangan dan informasi lainnya yang akan digunakan
untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial dan politik diperlukan informasi
akuntansi salah satunya berupa laporan keuangan.
Pemerintah
daerah selaku pengelola dana publik harus mampu menyediakan informasi keuangan
yang diperlukan secara akurat, relevan, tepat waktu dan dapat dipercaya. Atas
dasar tersebut pemerintah daerah harus memiliki sistem informasi akuntansi yang
handal. Jika sistem informasi akuntansi yang dimiliki masih lemah, maka
kualitas informasi yang dihasilkan sistem juga kurang handal.
Menurut hasil
penelitian yang telah dilakukan oleh Fitra, bahwa kejahatan korupsi APBD paling
banyak terjadi pada sektor infrastruktur, karena memang dari jumlah prosentase
anggaran yang dialokasikan untuk sektor ini adalah paling besar, ditambah
dengan gelontoran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Penyesuain dari pemerintah
pusat yang hampir selalu dialokasikan pada sektor ini. Modus-modus yang sering
digunakan adalah mark up,mark down,
laporan fiktif, penyalahgunaan wewenang, dan penggelapan.
4.
Lahirnya “Raja Raja Kecil”
Reformasi muncul sebagai konsekuensi logis dari keinginan masyarakat
lokal melepaskan diri dari oligarki elit-elit pusat yang selama kekuasaan Orde
Baru sangat dominan. Slogan “Abdi Negara” menjadi sangat berarti saat kekuasaan
Orde Baru karena dapat memberikan kenyamanan bagi aparatur birokrat dan
pundi-pundi mereka. Berangkat dari rasa nyaman dan pundi-pundi tersebut membawa
implikasi kepada bagaimana mengkonstruksi mekanisme agar kepentingannya tetap
terpelihara. Salah satu caranya gubernur, bupati dan/atau wali Kota dipilih
oleh DPRD (dianggap sebagai representasi rakyat) atas restu pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut ternyata cukup ampuh, terutama dalam menjaga aset-aset
elit-elit pusat di daerah. Upaya-upaya tidak demokratis itu hancur berantakan
seiring dengan lengsernya Presiden Soeharto.
Reformasi membawa harapan baru dan angin syurga bagi warga bangsa untuk
menata kehidupan menjadi lebih baik, seiring dengan runtuhnya kekuasaan
oligarki (meminjam istilah Herbert Feith) Orde Baru yang sudah puluhan tahun
terpatri di relung hati dan pikiran masyarakat Indonesia. Harapan itu tidak
terlalu berlebihan karena pemerintahan baru dapat lahir dari sistem pemilihan
yang langsung dipilih oleh rakyat. Seharusnya, slogan birokrasi “Abdi Negara”
secara otomatis juga berubah menjadi “Abdi Masyarakat” atau “Pelayan
Masyarakat”. Pada
tataran teoritis pilkada langsung dapat melahirkan demokrasi lokal sebab para
pemimpin di daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun, pada tataran
praxis, sepertinya tidak ada yang bisa menjamin demokrasi lokal, keadilan, dan
keberpihakan pada rakyat terlahir dari proses pilkada yang telah berlangsung
selama ini, atau dengan kata lain pemimpin daerah yang terlahir dari Pilkada
langsung cendrung melupakan masyarakat yang memilihnya secara langsung.
Fenomena yang tampak justru para pemimpin daerah terus melakukan pesta, pesta
dengan pikiran sendiri, pesta dengan kekuasaan, pesta dengan menina bobokkan
partai pengusungnya saat Pilkada, dan tidak peduli dengan nasib rakyatnya.
Pesta demi pesta seperti itu, secara tidak langsung telah memberikan ruang
gerak bagi lahirnya kekuasaan kesukuan atau kekuasaan.
Sejak diberlakukannya
Undang Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, ternyata
hasilnya lari dari tujuan yang diharapkan. Semula diberlakukannya otonomi
daerah adalah sebagai tujuan agar daerah kreatif dalam menangani sumber daya
yang dimilikinya, dan mengurus apa apa yang tidak diurus oleh pusat, tapi
ternyata, setelah otonomi daerah
dijalankan, malah melahirkan elitelisme yang menumbuh suburkan terciptanya raja
raja kecil didaerah.
Otonomi daerah gagal
membangun akuntablitas keterwakilan dan mandatnya, baik dalam hubungan pusat
daerah maupun pengelolaan daerah. Daerah yang telah diberi otonom dalam
mengurus daerahnya sendiri tidak lagi patuh kepada pemerintahan pusat dan
Profinsi. Ditambah lagi dengan lahirnya Undang Undang Pemilihan Kepala daerah,
Gubernur, Bupati maupun Walikota yang dipilih langsung oleh Masyarakat
didaerah, menjadikan pejabat didaerah bagaikan laksana raja raja kecil
didaerahnya. Kebebasan yang diberikan oleh pusat kepada daerah, menjadikan
sebuah eforia bagi para pejabatnya. Kepala daerah bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam melahirkan Peraturan daerah tidak lagi
mengaju kepada peraturan yang lebih tinggi yang dibuat oleh pemerintah
pusat.Undang Undang serta Peraturan Presiden (Pepres), dan Surat Keputusan (SK)
Menteri, terkadang selalu bertentangan dengan Perda yang dilahirkan oleh kepala
daerah dan DPRD, tetap dijalankan, walaupun terkadang Perda yang dilahirkan
sering merugikan masyarakat.
Kepatuhan Kepala
Daerah, seperti Bupati dan Walikota terasa berkurang dengan kepala daerah
Profinsi, dan sebaliknya juga pemerintah Profinsi Gubernur, memandang sebelah
mata terhadap pemerintah pusat. Akibatnya peraturan peraturan yang datangnya
dari pusat secara enteng ditanggapi oleh daerah. Ide desentralisasi dan otonomi
daerah sebenarnya bukan hal baru di Negara Indonesia , Tapi melainkan adalah
merupakan Bahan baru Stok lama , Disentralisasi dan otonomi daerah telah pernah
muncul diera kolonialisme hingga sampai awal kemerdekaan. Praktek disentralisasi
dan otonomi daerah, sama seperti yang terjadi saat ini, sistim pemerintahan
yang dijalankan oleh para pejabat didaerahnya, berjalan semau gue, apa saja
yang dilakukan oleh daerah, tidak lagi perlu untuk meminta fatwa dari
pemerintah pusat.
2.1 Keberhasilan Otonomi Daerah
2.1 Keberhasilan Otonomi Daerah
Untuk mengetahui apakah
suatu daerah otonom mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, Syamsi
(1986: 199) menegaskan beberapa ukuran sebagai berikut:
1. Kemampuan struktural
organisasi
Struktur
organisasi pemerintah daerah harus mampu menampung segala aktivitas dan
tugas-tugas yang menjadi beban dan tanggung jawabnya, jumlah dan ragam unit
cukup mencerminkan kebutuhan, pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab yang
cukup jelas.
2. Kemampuan aparatur
pemerintah daerah
Aparat pemerintah daerah harus mampu menjalankan tugasnya dalam
mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Keahlian, moral, disiplin dan
kejujuran saling menunjang tercapainya tujuan yang diinginkan.
3. Kemampuan mendorong
partisipasi masyarakat
Pemerintah daerah harus mampu mendorong masyarakat agar memiliki
kemauan untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan.
4. Kemampuan keuangan daerah
Pemerintah
daerah harus mampu membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan secara keseluruhan sebagai wujud pelaksanaan, pengaturan dan
pengurusan rumah tangganya sendiri. Sumber-sumber dana antara lain berasal dari
PAD atau sebagian dari subsidi pemerintah pusat.
Keberhasilan
suatu daerah menjadi daerah otonomi dapat dilihat dari beberapa hal yang mempengaruhi
(Kaho, 1998), yaitu faktor manusia, faktor keuangan, faktor peralatan, serta
faktor organisasi dan manajerial. Pertama, manusia adalah faktor yang esensial
dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena merupakan subyek dalam setiap
aktivitas pemerintahan, serta sebagai pelaku dan penggerak proses mekanisme
dalam sistem pemerintahan. Kedua, keuangan yang merupakan bahasan pada lingkup
penulisan ini sebagai faktor penting dalam melihat derajat kemandirian suatu
daerah otonom untuk dapat mengukur, mengurus dan membiayai urusan rumah
tangganya. Ketiga, peralatan adalah setiap benda atau alat yang dipergunakan
untuk memperlancar kegiatan pemerintah daerah. Keempat, untuk melaksanakan
otonomi daerah dengan baik maka diperlukan organisasi dan pola manajemen yang
baik.
Kaho
(1998) menegaskan bahwa faktor yang sangat berpengaruh dalam pelaksanaan
otonomi daerah ialah manusia sebagai pelaksana yang baik. Manusia ialah faktor
yang paling esensial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai pelaku
dan penggerak proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Agar mekanisme
pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan,
maka manusia atau subyek harus baik pula. Atau dengan kata lain, mekanisme
pemerintahan baik daerah maupun pusat hanya dapat berjalan dengan baik dan
dapat mencapai tujuan seperti yang diinginkan apabila manusia sebagai subyek
sudah baik pula.
Selanjutnya,
faktor yang kedua ialah kemampuan keuangan daerah yang dapat mendukung
pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Mamesah
mengutip pendapat Manulang (1995: 23) yang menyebutkan bahwa dalam kehidupan
suatu negara, masalah keuangan negara sangat penting. Semakin baik keuangan
suatu negara, maka semakin stabil pula kedudukan pemerintah dalam negara
tersebut. Sebaliknya kalau kondisi keuangan negara buruk, maka pemerintah akan
menghadapi berbagai kesulitan dan rintangan dalam menyelenggarakan segala
kewajiban yang telah diberikan kepadanya.
Faktor
ketiga ialah anggaran, sebagai alat utama pada pengendalian keuangan daerah,
sehingga rencana anggaran yang dihadapkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) harus tepat dalam bentuk dan susunannya. Anggaran berisi rancangan yang
dibuat berdasarkan keahlian dengan pandangan ke muka yang bijaksana, karena itu
untuk menciptakan pemerintah daerah yang baik untuk melaksanakan otonomi
daerah, maka mutlak diperlukan anggaran yang baik pula.
Faktor
peralatan yang cukup dan memadai, yaitu setiap alat yang dapat digunakan untuk
memperlancar pekerjaan atau kegiatan pemerintah daerah. Peralatan yang baik
akan mempengaruhi kegiatan pemerintah daerah untuk mencapai tujuannya, seperti
alat-alat kantor, transportasi, alat komunikasi dan lain-lain. Namun demikian,
peralatan yang memadai tersebut tergantung pula pada kondisi keuangan yang
dimiliki daerah, serta kecakapan dari aparat yang menggunakannya.
Faktor
organisasi dan manajemen baik, yaitu organisasi yang tergambar dalam struktur
organisasi yang jelas berupa susunan satuan organisasi beserta pejabat, tugas dan
wewenang, serta hubungan satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Manajemen merupakan proses manusia yang menggerakkan tindakan dalam usaha
kerjasama, sehingga tujuan yang telah ditentukan dapat dicapai. Mengenai arti
penting dari manajemen terhadap penciptaan suatu pemerintahan yang baik,
mamesah (1995 : 34) mengatakan bahwa baik atau tidaknya manajemen pemerintah
daerah tergantung dari pimpinan daerah yang bersangkutan, khususnya tergantung
kepada Kepala Daerah yang bertindak sebagai manajer daerah.
Karena
itu marilah kita bedah implementasi otonomi daerah secara jujur dan
seksama, sudah waktunya masyarakat diberi informasi secara terbuka dan
diajak berpikir kritis, begitu juga bagi kalangan birokrasi terutama badan yang
berwenang dalam merencanakan dan mengevaluasi kegiatan pembangunan daerah agar
tidak membuat laporan yang asal bapak senang dan lemah dalam pengkajian.
Sesungguhnya
banyak indikator secara kualitas dan substansial yang dapat digunakan bagi
suatu daerah dikatakan berhasil untuk mempercepat laju pembangunan dan
percepatan kesejahteraan masyarakat, yang mungkin selama ini tidak pernah
diekspos, seperti ; keterbukaan dan keakuratan data akan Indeks kemiskinan
(kadang data kemiskinan ini amat fleksibel, jika ada program bantuan dana bagi
masyarakat miskin seperti BLT maka indeks kemiskinan akan tinggi, tapi jika ada
penilaian daerah yang berhasil dalam program pemberantasan kemiskinan maka
indeks masyarakat miskinnya bisa berkurang), indeks persepsi korupsi, indeks
suap, indeks pembangunan manusia, tingkat kompetisi suatu daerah, akses dan
pemerataan pendidikan, indeks pelayanan kesehatan, peningkatan efisiensi
administrasi keuangan daerah, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan daerah, perencanaan dan penganggaran keuangan daerah yang efektif dan
berkeadilan, efektifitas fungsi fungsi pelayanan eksekutif, pembinaan dan
pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai nilai lokal yang bersifat kondusif
terhadap upaya memelihara harmoni sosial dan solidaritas sosial, produk hukum yang
dihasilkan yang memihak pada kemaslahatan hidup masyarakat, dan indikator
lainnya.
Selanjutnya
pengolahan data data tersebut tidak hanya bersifat penyajian angka angka mati
tanpa ada analisis kritis sebagaimana laporan laporan yang sudah ada selama ini
seperti buku Kabupaten/Kota Dalam Angka dan laporan lainnya, dan kebanyakan
laporan laporan itu sarat dengan subjektifitas, dan kebanyakan analisisnya
penuh dengan laporan yang positif dan yang baik baik saja sehingga banyak
mengaburkan realitas dan substansi pelaksanaan otonomi daerah.
Karena
itu, untuk menilai keberhasilan otonomi daerah pada masing masing daerah, harus
ada sebuah lembaga yang representatif dan akuntable dan melansir laporannya
secara berkala apakah tahunan atau lima tahunan bisa diselaraskan dengan RKPD
(Rencana Kerja Pemerintah Daerah satu tahun) atau RPJM (Rencana Pembangunan
Jangka Menengah 5 Tahun) suatu daerah.
Lembaga
yang akan mampu melaksanakan kegiatan yang sangat sensitif dan pertaruhan harga
diri sebuah daerah ini harus betul betul lembaga yang independen, lepas dari
berbagai jerat kepentingan, dipercaya lepas dari tawar menawar data, tentu
lembaganya harus memiliki kapasitas dana yang memadai untuk melakukan proses
penilaian, sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas, dan memiliki
akses ke ruang publik dan privat yang luas, karena itu saya katakan peran dan
“kompetensi” itu ada pada Pemerintah Propinsi baik secara struktural maupun
secara kewajiban yang memang diamanahkan untuk tugas tersebut sebagai
fungsi Propinsi yang ex officio merangkap wakil pemerintah pusat di
daerah, dalam pelaksanaannya dapat saja bekerjasama dengan Perguruan Tinggi,
LSM dan unsur yang memiliki integritas lainnya, asalkan ada sebuah panduan,
indikator dan koridor ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal
ini sebenarnya juga merupakan kewajiban pemerintah pusat, tetapi jika
pemerintah pusat yang melakukan saya pikir terlalu luas jangkauannya dan akan
memakan waktu yang lama untuk mengevaluasi semua daerah Kabupaten/Kota.
Pemerintah pusat lebih cocok pada tataran memfasilitasi, bantuan SDM,
standarisasi dan pemberian dukungan dan komitmen.
Jika
kegiatan penilaian ini dapat terlaksana dengan baik, saya yakin banyak manfaat
yang akan didapatkan, beberapa contoh diantaranya, seperti ; tersedianya data
yang dapat digunakan oleh berbagai kalangan untuk membangun dan mencarikan
solusi bersama dari kemajaun/kegagalan suatu daerah, terpetakannya daerah yang
berhasil atau terkendala dalam pelaksanaan otonomi daerah, dapat terangkumnya
panduan best practice masing masing daerah untuk saling mengisi dan berbagi
ilmu dan pengalaman, dapat dijadikan sebagai sebuah rapor akuntabilitas
keberhasilan atau kegagalan seorang kepala daerah dalam memimpin daerahnya,
karena keberhasilan seorang kepala daerah secara popularitas belum tentu
berhasil secara kualitas substansi pelaksanaan otonomi daerah dan begitu juga
sebaliknya, manfaat untuk merangsang kompetisi antar daerah untuk bersaing
secara objektif demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakatnya dan berbagai manfaat
lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas maka dibutuhkan cara
pandang baru dan terobosan baru untuk
mencari jalan keluar terhadap permasalahan pemerintahan daerah yang semakin
kronik dan sistemik pasca-reformasi pemerintahan daerah. Pilkada yang makin
pelik dan kompleks, pemekaran daerah dan eksploitasi sumber daya alam yang tak
terkendali, ratusan pemimpin daerah kena kasus hukum, pembangkangan kepala
daerah terhadap pemerintah atasan, lahirnya aneka peraturan daerah (perda)
bermasalah, dan lain sebagainya.
Karena itu guna mengatasi karut – marut
berbagai dampak negative kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah maka
pentinya kesiapan daerah penyelenggraan pemerintahan daerah seperti kemampuan structural
organisasi, aparatur pemerintah daerah, mendorong partisipasi masyarakat dan
kemampuan keuangan daerah. Sehingga cita – cita awal otonomi daerah dapat
diwujudkan.
3.2 Saran
Dengan
memperhatikan permasalahan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia agar dapat
berjalan dengan efektif dan efisien maka disarankan sebagai berikut :
1.
Melibatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan
terhadap pemerintah daerah juga perlu diupayakan. Kesempatan yang
seluas-luasnya perlu diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan
mengambil peran. Masyarakat dapat memberikan kritik dan koreksi membangun atas
kebijakan dan tindakan aparat pemerintah yang merugikan masyarakat dalam pelaksanaan
Otonomi Daerah. Karena pada dasarnya Otonomi Daerah ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu
bertindak aktif dan berperan serta dalam rangka menyukseskan pelaksanaan
Otonomi Daerah.
2.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan Otonomi
Daerah sebaiknya membuang jauh-jauh egonya untuk kepentingan pribadi ataupun
kepentingan kelompoknya dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.
Pihak-pihak tersebut seharusnya tidak bertindak egois dan melaksanakan fungsi
serta kewajibannya dengan baik.
Referensi
http://www.kompasiana.com/khulapaurrosyidin/pentingnya-pilkada-melalui-dprd_54f95709a33311f1068b4cd4
https://tabloidrakyatmadani.wordpress.com/pemekaran-untuk-kesejahteraan-antara-solusi-dan-imajinasi/