Saturday, 9 April 2016

“Permasalahan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia”

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autosdan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulai bergulir sejak keluarnya UU No.1 Tahun 1945, kemudian UU No.2 Tahun 1984 dan UU No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Semuanya berupaya menciptakan pemerintahan yang cenderung ke arah disentralisasi. Namun pelaksanaannya mengalami pasang surut, sampai masa reformasi bergulir  keluarlah UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Sejak itu, penerapan otonomi daerah berjalan cepat.
Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengelola daerahnya sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang tetap ditangani pemerintah pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan keamanan, moneter/fiscal, politik luar negeri dan dalam negeri serta sejumlah kewenangan bidang lain (meliputi perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam  serta teknologi tinggi yang strategis, dan konversi serta standarisasi nasional). Pasang surut pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tetap berlanjut sampai dengan lahirnya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan diikuti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam perjalanannya pelaksanaan otonomi daerah yang di dalamnya terkandung tujuan utama untuk mencapai kemandirian daerah melalui penguatan potensi lokal dan partisipasi masyarakat, nampaknya hanya menjadi wacana. Otonomi daerah hadir dengan kemasan demokrasi namun di dalamnya masih terkandung sentralisasi. Sehingga kenyataan yang terjadi saat ini ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat juga semakin kuat, bukan malah sebaliknya. Dan beberapa permasalahan yang muncul, yaitu semakin maraknya penyebaran korupsi diberbagai daerah, money politics, munculnya fenomena pragmatism politik di masyarakat daerah, legitimasi politik dan stabilitas politik belum sepenuhnya tercapai, adanya konflik horizontal dan konflik vertical, dan kesejahteraan masyarakat ditingkat lokal belum sepenuhnya diwujudkan.
Berdasarkan fenomena diatas penulis akan mendiskripsikan bagaimanakah permasalahan – permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Dan Penulis juga akan mencoba memberikan solusi dan saran agar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dapat berjalan dengan baik sesuai dengan cita cita awal.

1.2 Rumusan Masalah
            Secara Umum rumusan masalah yang akan dijawab dalam penulisan ini adalah bagaimanakah permasalahan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

1.3 Tujuan Penulisan
            Makalah  ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Permasalahan Otonomi Daerah
            Pelaksanaan Otonomi daerah di Indonesia tidak berjalan bulan dan  bukan tanpa masalah.  Ia mendatangkan banyak persoalan baru ketika diterjemahkan dan dilaksanakan didaerah. Beberapa permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Pelayanan Publik
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan utama pelayanan publik pada dasarnya adalah berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas sangat tergantung pada berbagai aspek, yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya (tata laksana), dukungan sumber daya manusia, dan kelembagaan. Dilihat dari sisi pola penyelenggaraannya, pelayanan publik masih memiliki berbagai kelemahan antara lain:
1.      Kurang responsif. Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan petugas pelayanan (front line) sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan diabaikan sama sekali.
2.      Kurang informatif. Berbagai informasi yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat, lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat.
3.      Kurang accessible. Berbagai unit pelaksana pelayanan terletak jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga menyulitkan bagi mereka yang memerlukan pelayanan tersebut.
4.      Kurang koordinasi. Berbagai unit pelayanan yang terkait satu dengan lainnya sangat kurang berkoordinasi. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara satu instansi pelayanan dengan instansi pelayanan lain yang terkait.
5.      Birokratis. Pelayanan (khususnya pelayanan perijinan) pada umumnya dilakukan dengan melalui proses yang terdiri dari berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama. Dalam kaitan dengan penyelesaian masalah pelayanan, kemungkinan staf pelayanan (front line staff) untuk dapat menyelesaikan masalah sangat kecil, dan dilain pihak kemungkinan masyarakat untuk bertemu dengan penanggungjawab pelayanan, dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi ketika pelayanan diberikan, juga sangat sulit. Akibatnya, berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk diselesaikan.
6.      Kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat. Pada umumnya aparat pelayanan kurang memiliki kemauan untuk mendengar keluhan/saran/ aspirasi dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan dengan apa adanya, tanpa ada perbaikan dari waktu ke waktu
7.      Inefisien. Berbagai persyaratan yang diperlukan (khususnya dalam pelayanan perijinan) seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan.

Secara umum masih rendahnya pelayanan publik kepada masyarakat. Ini disebabkan rendahnya kompetensi PNS daerah dan tidak jelasnya standar pelayanan yang diberikan. Belum lagi rendahnya akuntabilitas pelayanan yang membuat pelayanan tidak prima. Banyak terjadi juga Pemerintah daerah mengalami kelebihan PNS dengan kompetensi tidak memadai dan kekurangan PNS dengan kualifikasi terbaik. Di sisi yang lain tidak sedikit juga gejala mengedepankan ”Putra Asli Daerah” untuk menduduki jabatan strategis dan mengabaikan profesionalitas jabatan.
Posisi sebagai pelayan publik itu sudah menjadi endemik di kalangan pejabat negeri ini. Tidak terkecuali di daerah. Itu dibuktikan dengan banyaknya laporan masyarakat ke Ombudsman Republik Indonesia selama 2014 yang sebagian besar merupakan keluhan atas buruknya pelayanan publik pemerintah daerah.
Dari 6.180 laporan yang masuk, 43,7% ialah keluhan terhadap pemda. Itu, menurut Ombudsman, meneruskan tradisi dari tahun-tahun sebelumnya bahwa pemda selalu menempati peringkat satu terbanyak sebagai pihak terlapor.
Buruknya pelayanan publik di daerah itu juga makin menambah daftar panjang reputasi jelek pelayanan publik di Republik ini. Tepat setahun lalu sejumlah lembaga survei internasional dan kalangan organisasi nonpemerintah melansir hasil survei yang menempatkan Indonesia di posisi bawah dalam hal pelayanan publik. Menurut survei tersebut, Indonesia hanya ada di urutan ke-121 dari 125 negara. Ada juga lembaga yang menempatkan Indonesia di urutan ke-117 dari 120 negara.Karena itu, membenahi kekarut-marutan pelayanan publik di daerah harus menjadi agenda utama pemerintah saat ini. Pusat harus menjadikan diri layak sebagai contoh. Setelah itu, mereka mesti memaksa pejabat-pejabat di daerah untuk juga mulai melenyapkan watak priayi dan menggantinya dengan kesungguhan hati mengabdi kepada masyarakat. 

2.      Pilkada Langsung
Perubahan system PILKADA yang tak langsung pada masa orba merupakan kemajuan Demokrasi Indonesia saat itu. PILKADA langsung saat itu dianggap menjadi solusi akan kemajuan demokrasi Indonesia guna melepaskan budaya otoriter dan memberikan hak rakyat yang luas dalam menentukan kepala daerahnya masing-masing yang juga bagian dari amanat undang-undang. PILKADA langsung yang diharapkannya agar demokrasi berjalan sesuai dengan harapan rakyat, Hal itu dilakukan karena pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai sudah tidak sesuai dengan tuntutan demokrasi.
Adapun salah satu permasalahan yang mempunyai dampak besar dari PILKADA langsung ini adalah lahirnya Pemimpin yang Oportunis. Pemimpin yang oportunis adalah Pemimpin yang mementingkan dirinya,keluarga maupun kelompok/golongannya sendiri,dan gaya kepemimpinan inilah yang sangat bertolak belakang terhadap tujuan dari demokrasi itu sendiri. dan dari segala permasalahan yang ada dalam system PILKADA langsung ini juga tidak lepas dari kekuatan mobilisasi massa yang melanggar ketentuan hukum baik melalui hubungan masyarakat maupun melalui media. Media yang seharusnya menjadi pencerdasan terhadap rakyat, justru dalam pilkada langsung media banyak bersikap pragmatis. dengan modal dasar “Kebebasan PERS” media berani meninggalkan prinsip-prinsip Jurnalis yang harusnya jadi landasan seorang jurnalis dalam membuat berita maupun opini public. Karena factor ini pula media selalu dijadikan alat utama politik dalam PILKADA langsung, sehingga memberikan peluang besar bagi para calon kandidat kepala daerah tersebut untuk berani membayar mahal kapada Media dalam memenangkan pertarungan Pemilihan Kepala daerah.
Adapun salah satu factor yang sangat berbahaya juga karena sebagian besar rakyat memilih itu karena mereka mengenalnya, walaupun hanya sekedar namanya saja. dan hal ini terjadi pada sebagian besar di daerah-daerah Indonesia yang memiliki latar pendidikannya rendah maupun menengah. Ditambah lagi dengan adanya money politik, sehingga membuat rakyat tidak mengedepankan lagi analisanya sekaligus hati nuraninya dalam memilih. Pemimpin yang seharusnya dipilih karena memiliki kemampuan dan besar karyanya justru rakyat lebih memilih Pemimpin yang dikenal dan besar karena pencitraan palsu yang dilakukan oleh media-media pragmatis untuk melakukan pembohongan publik. Dan ini telah terjadi di sebagian besar daerah-daerah provinsi ataupun kabupaten/kota di Indonesia.
Dampak dari Pilkada langsung nampaknya belum beranjak dari konflik yang mencuat (emerging conflict) dengan permasalahan dan pihak-pihak yang berselisih semakin jelas, dan berujung pada konflik terbuka (manifest conflict), dimana pihak-pihak yang berselisih mulai aktif. Konflik Pilkada bermuara pada tiga titik. Pertama, konflik struktural, yang terjadi sebagai akibat ketimpangan dalam akses dan kontrol terhadap sumber daya pilkada. Kedua, konflik kepentingan, yang terjadi sebagai akibat dari terjadinya persaingan kepentingan yang bertentangan dengan masalah psikologis. Ketiga, konflik hubungan, yang terjadi sebagai akibat adanya kesalahan persepsi atau salah komunikasi akibat terbatasnya sumber daya dalam mencapai tujuan bersama. Intensitas konflik ketiga merupakan yang paling tinggi karena konflik tersebut terjadi di tingkat paling bawah dan terjadi karena adanya ketidaksetaraan dalam pola hubungan dalam mengakses sumber daya. Contoh yang paling nyata dari konflik dalam pelaksanaan Pilkada adalah kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Konflik di Kabupaten Kaur telah membuktikan terjadinya konsolidasi konflik yang bermula dari konflik tertutup menjadi konflik terbuka. Konflik ini sekaligus juga menggambarkan dampak Pilkada yang terjadi di daerah pemekaran yang masih memiliki infrastruktur atau perangkat politik yang minim, sehingga harapan pelaksanaan Pilkada sebagai sebuah solusi bisa dinegasikan. Jika tidak dicarikan solusinya yang terbaik, maka konflikkonflik Pilkada semacam itu akan dapat mengarah kepada pertikaian terus menerus dan menjurus pada lingkaran spiral dari suatu konflik destruktif dan bahkan dapat berkembang menjadi suatu kerusuhan massal

3. Pemekaran Wilayah
Pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Pemekaran wilayah juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan.
Menarik namun ironisnya daerah-daerah yang dimekarkan maupun yang tengah diusulkan untuk memperoleh persetujuan pemekaran ini adalah penonjolan dari segi kelayakan administratif semata. Sementara dari segi kemampuan ekonomi atau potensi ekonomi yang memungkinkan daerah itu secara relatif mandiri (yang diwujudkan dalam PAD dan atau dana bagi hasil), sering diabaikan, dan atau dilakukan dengan kecenderungan gaya manipulatif sehingga bisa dilihat di atas kertas sebagai layak. Tampak sekali, ambisi untuk melakukan proyek pemekaran adalah pihak Depdagri dan atau juga pihak DPR dengan menggunakan hak usul inisiatifnya yang memperoleh persetujuan pemerintah. Makanya, tidak heran, dalam operasionalisasi pemerintahan dan pembangunan di daerah-daerah yang baru dimekarkan, umumnya, memiliki ketergantungan mutlak pada pendanaan dari pemerintah pusat dengan berbagai caranya.
Pemekaran wilayah merupakan fenomena yang mengiringi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Sebagian besar daerah yang mengalami pemekaran berada di wilayah luar Pulau Jawa. Sejak awal reformasi hingga akhir 2008, pertambahan daerah otonom di Indonesia sudah mencapai 203 buah. Jumlah itu terdiri dari 7 provinsi, 163 kabupaten dan 33 kota. Bahkan dalam triwulan akhir tahun 2008, telah disetujui 12 daerah otonom baru. Sehingga, jumlah daerah otonom di Indonesia menjadi 522 buah, yang terdiri dari 33 provinsi, 297 kabupaten dan 92 kota. Jika dibandingkan dengan negara tetangga Filipina, jumlah provinsi di Indoensia memang relatif lebih sedikit. Filipina hingga tahun 2002, memiliki 79 provinsi dari jumlah penduduk sebesar 86.241.697 jiwa dan luas daratan diperkirakan 300.000 km
Usulan pemekaran yang terjadi sekarang lebih banyak karena prakarsa maupun pernyataan orang tertentu. Jumlah terbanyak usulan pemekaran daerah selama ini berasal dari Legislatif/kepala derah. Kenyataannya, keinginan atau usulan pemekaran daerah selama ini minim dari kajian yang semestinya dilakukan. Keinginan memekarkan wilayah sekarang ini sangat elitis dan cenderung dipolitisir. Akibatnya, tujuan pemekaran wilayah itu lebih banyak akibat ambisi kekuasan para elite. Pemekaran wilayah menjadi alat tawar menawar antara masyarakat dengan tokoh yang ingin menjadi pemimpin di wilayah baru itu.

3.      Pengelolaan Keuangan Daerah
Salah satu aspek Pemerintah Daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah Pengelolaan Keuangan Daerah dan Anggaran Daerah. Anggaran Daerah memainkan peranan yang sangat penting dalam mendukung siklus perencanaan strategik daerah. Anggaran Daerah akan menghasilkan ukuran-ukuran kinerja untuk mengetahui “ how do we know if we are on the right  track ? “. Dengan demikian, anggaran daerah desain teknis atau cetak biru (blue print) pelaksanaan strategi untuk mencapai visi daerah dengan cara-cara yang benar. Karenanya, bila kualitas anggaran daerah rendah maka kualitas pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah cenderung lemah. Bila hal ini terjadi maka visi dan misi yang akan datang akan sulit dicapai. Pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam permendagri ini meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).. Pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Selama ini transparansi atau keterbukaan menjadi sesuatu yang mahal, apalagi menyangkut informasi atau data tentang keuangan. Bagi para birokrat, data keuangan dipandang sebagai rahasia negara yang tidak semua orang boleh mengetahuinya, padahal keuangan daerah pada dasarnya adalah dana publik yang setiap anggota masyarakat berhak mengetahuinya, bahkan jika perlu dilaporkan secara berkala kepada masyarakat. Transparansi berarti keterbukaan(openness) pemerintah daerah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya daerah kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan informasi keuangan dan informasi lainnya yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial dan politik diperlukan informasi akuntansi salah satunya berupa laporan keuangan.
Pemerintah daerah selaku pengelola dana publik harus mampu menyediakan informasi keuangan yang diperlukan secara akurat, relevan, tepat waktu dan dapat dipercaya. Atas dasar tersebut pemerintah daerah harus memiliki sistem informasi akuntansi yang handal. Jika sistem informasi akuntansi yang dimiliki masih lemah, maka kualitas informasi yang dihasilkan sistem juga kurang handal.
Menurut hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Fitra, bahwa kejahatan korupsi APBD paling banyak terjadi pada sektor infrastruktur, karena memang dari jumlah prosentase anggaran yang dialokasikan untuk sektor ini adalah paling besar, ditambah dengan gelontoran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Penyesuain dari pemerintah pusat yang hampir selalu dialokasikan pada sektor ini. Modus-modus yang sering digunakan adalah mark up,mark down, laporan fiktif, penyalahgunaan wewenang, dan penggelapan.

4.      Lahirnya “Raja Raja Kecil”
Reformasi muncul sebagai konsekuensi logis dari keinginan masyarakat lokal melepaskan diri dari oligarki elit-elit pusat yang selama kekuasaan Orde Baru sangat dominan. Slogan “Abdi Negara” menjadi sangat berarti saat kekuasaan Orde Baru karena dapat memberikan kenyamanan bagi aparatur birokrat dan pundi-pundi mereka. Berangkat dari rasa nyaman dan pundi-pundi tersebut membawa implikasi kepada bagaimana mengkonstruksi mekanisme agar kepentingannya tetap terpelihara. Salah satu caranya gubernur, bupati dan/atau wali Kota dipilih oleh DPRD (dianggap sebagai representasi rakyat) atas restu pemerintah pusat. Kebijakan tersebut ternyata cukup ampuh, terutama dalam menjaga aset-aset elit-elit pusat di daerah. Upaya-upaya tidak demokratis itu hancur berantakan seiring dengan lengsernya Presiden Soeharto.
Reformasi membawa harapan baru dan angin syurga bagi warga bangsa untuk menata kehidupan menjadi lebih baik, seiring dengan runtuhnya kekuasaan oligarki (meminjam istilah Herbert Feith) Orde Baru yang sudah puluhan tahun terpatri di relung hati dan pikiran masyarakat Indonesia. Harapan itu tidak terlalu berlebihan karena pemerintahan baru dapat lahir dari sistem pemilihan yang langsung dipilih oleh rakyat. Seharusnya, slogan birokrasi “Abdi Negara” secara otomatis juga berubah menjadi “Abdi Masyarakat” atau “Pelayan Masyarakat”.  Pada tataran teoritis pilkada langsung dapat melahirkan demokrasi lokal sebab para pemimpin di daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun, pada tataran praxis, sepertinya tidak ada yang bisa menjamin demokrasi lokal, keadilan, dan keberpihakan pada rakyat terlahir dari proses pilkada yang telah berlangsung selama ini, atau dengan kata lain pemimpin daerah yang terlahir dari Pilkada langsung cendrung melupakan masyarakat yang memilihnya secara langsung. Fenomena yang tampak justru para pemimpin daerah terus melakukan pesta, pesta dengan pikiran sendiri, pesta dengan kekuasaan, pesta dengan menina bobokkan partai pengusungnya saat Pilkada, dan tidak peduli dengan nasib rakyatnya. Pesta demi pesta seperti itu, secara tidak langsung telah memberikan ruang gerak bagi lahirnya kekuasaan kesukuan atau kekuasaan.
Sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, ternyata hasilnya lari dari tujuan yang diharapkan. Semula diberlakukannya otonomi daerah adalah sebagai tujuan agar daerah kreatif dalam menangani sumber daya yang dimilikinya, dan mengurus apa apa yang tidak diurus oleh pusat, tapi ternyata, setelah  otonomi daerah dijalankan, malah melahirkan elitelisme yang menumbuh suburkan terciptanya raja raja kecil didaerah.
Otonomi daerah gagal membangun akuntablitas keterwakilan dan mandatnya, baik dalam hubungan pusat daerah maupun pengelolaan daerah. Daerah yang telah diberi otonom dalam mengurus daerahnya sendiri tidak lagi patuh kepada pemerintahan pusat dan Profinsi. Ditambah lagi dengan lahirnya Undang Undang Pemilihan Kepala daerah, Gubernur, Bupati maupun Walikota yang dipilih langsung oleh Masyarakat didaerah, menjadikan pejabat didaerah bagaikan laksana raja raja kecil didaerahnya. Kebebasan yang diberikan oleh pusat kepada daerah, menjadikan sebuah eforia bagi para pejabatnya. Kepala daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam melahirkan Peraturan daerah tidak lagi mengaju kepada peraturan yang lebih tinggi yang dibuat oleh pemerintah pusat.Undang Undang serta Peraturan Presiden (Pepres), dan Surat Keputusan (SK) Menteri, terkadang selalu bertentangan dengan Perda yang dilahirkan oleh kepala daerah dan DPRD, tetap dijalankan, walaupun terkadang Perda yang dilahirkan sering merugikan masyarakat.
Kepatuhan Kepala Daerah, seperti Bupati dan Walikota terasa berkurang dengan kepala daerah Profinsi, dan sebaliknya juga pemerintah Profinsi Gubernur, memandang sebelah mata terhadap pemerintah pusat. Akibatnya peraturan peraturan yang datangnya dari pusat secara enteng ditanggapi oleh daerah. Ide desentralisasi dan otonomi daerah sebenarnya bukan hal baru di Negara Indonesia , Tapi melainkan adalah merupakan Bahan baru Stok lama , Disentralisasi dan otonomi daerah telah pernah muncul diera kolonialisme hingga sampai awal kemerdekaan. Praktek disentralisasi dan otonomi daerah, sama seperti yang terjadi saat ini, sistim pemerintahan yang dijalankan oleh para pejabat didaerahnya, berjalan semau gue, apa saja yang dilakukan oleh daerah, tidak lagi perlu untuk meminta fatwa dari pemerintah pusat.

2.1  Keberhasilan Otonomi Daerah
Untuk mengetahui apakah suatu daerah otonom mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, Syamsi (1986: 199) menegaskan beberapa ukuran sebagai berikut:
1.   Kemampuan struktural organisasi
Struktur organisasi pemerintah daerah harus mampu menampung segala aktivitas dan tugas-tugas yang menjadi beban dan tanggung jawabnya, jumlah dan ragam unit cukup mencerminkan kebutuhan, pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab yang cukup jelas.
2.   Kemampuan aparatur pemerintah daerah
Aparat pemerintah daerah harus mampu menjalankan tugasnya dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Keahlian, moral, disiplin dan kejujuran saling menunjang tercapainya tujuan yang diinginkan.
3.   Kemampuan mendorong partisipasi masyarakat
Pemerintah daerah harus mampu mendorong masyarakat agar memiliki kemauan untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan.
4.   Kemampuan keuangan daerah
Pemerintah daerah harus mampu membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara keseluruhan sebagai wujud pelaksanaan, pengaturan dan pengurusan rumah tangganya sendiri. Sumber-sumber dana antara lain berasal dari PAD atau sebagian dari subsidi pemerintah pusat. 
Keberhasilan suatu daerah menjadi daerah otonomi dapat dilihat dari beberapa hal yang mempengaruhi (Kaho, 1998), yaitu faktor manusia, faktor keuangan, faktor peralatan, serta faktor organisasi dan manajerial. Pertama, manusia adalah faktor yang esensial dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena merupakan subyek dalam setiap aktivitas pemerintahan, serta sebagai pelaku dan penggerak proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Kedua, keuangan yang merupakan bahasan pada lingkup penulisan ini sebagai faktor penting dalam melihat derajat kemandirian suatu daerah otonom untuk dapat mengukur, mengurus dan membiayai urusan rumah tangganya. Ketiga, peralatan adalah setiap benda atau alat yang dipergunakan untuk memperlancar kegiatan pemerintah daerah. Keempat, untuk melaksanakan otonomi daerah dengan baik maka diperlukan organisasi dan pola manajemen yang baik. 
Kaho (1998) menegaskan bahwa faktor yang sangat berpengaruh dalam pelaksanaan otonomi daerah ialah manusia sebagai pelaksana yang baik. Manusia ialah faktor yang paling esensial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai pelaku dan penggerak proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Agar mekanisme pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka manusia atau subyek harus baik pula. Atau dengan kata lain, mekanisme pemerintahan baik daerah maupun pusat hanya dapat berjalan dengan baik dan dapat mencapai tujuan seperti yang diinginkan apabila manusia sebagai subyek sudah baik pula. 
Selanjutnya, faktor yang kedua ialah kemampuan keuangan daerah yang dapat mendukung pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Mamesah mengutip pendapat Manulang (1995: 23) yang menyebutkan bahwa dalam kehidupan suatu negara, masalah keuangan negara sangat penting. Semakin baik keuangan suatu negara, maka semakin stabil pula kedudukan pemerintah dalam negara tersebut. Sebaliknya kalau kondisi keuangan negara buruk, maka pemerintah akan menghadapi berbagai kesulitan dan rintangan dalam menyelenggarakan segala kewajiban yang telah diberikan kepadanya. 
Faktor ketiga ialah anggaran, sebagai alat utama pada pengendalian keuangan daerah, sehingga rencana anggaran yang dihadapkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus tepat dalam bentuk dan susunannya. Anggaran berisi rancangan yang dibuat berdasarkan keahlian dengan pandangan ke muka yang bijaksana, karena itu untuk menciptakan pemerintah daerah yang baik untuk melaksanakan otonomi daerah, maka mutlak diperlukan anggaran yang baik pula. 
Faktor peralatan yang cukup dan memadai, yaitu setiap alat yang dapat digunakan untuk memperlancar pekerjaan atau kegiatan pemerintah daerah. Peralatan yang baik akan mempengaruhi kegiatan pemerintah daerah untuk mencapai tujuannya, seperti alat-alat kantor, transportasi, alat komunikasi dan lain-lain. Namun demikian, peralatan yang memadai tersebut tergantung pula pada kondisi keuangan yang dimiliki daerah, serta kecakapan dari aparat yang menggunakannya. 
Faktor organisasi dan manajemen baik, yaitu organisasi yang tergambar dalam struktur organisasi yang jelas berupa susunan satuan organisasi beserta pejabat, tugas dan wewenang, serta hubungan satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Manajemen merupakan proses manusia yang menggerakkan tindakan dalam usaha kerjasama, sehingga tujuan yang telah ditentukan dapat dicapai. Mengenai arti penting dari manajemen terhadap penciptaan suatu pemerintahan yang baik, mamesah (1995 : 34) mengatakan bahwa baik atau tidaknya manajemen pemerintah daerah tergantung dari pimpinan daerah yang bersangkutan, khususnya tergantung kepada Kepala Daerah yang bertindak sebagai manajer daerah.
Karena itu marilah kita bedah implementasi otonomi daerah secara jujur dan seksama,  sudah waktunya masyarakat diberi informasi secara terbuka dan diajak berpikir kritis, begitu juga bagi kalangan birokrasi terutama badan yang berwenang dalam merencanakan dan mengevaluasi kegiatan pembangunan daerah agar tidak membuat laporan yang asal bapak senang dan lemah dalam pengkajian.
Sesungguhnya banyak indikator secara kualitas dan substansial yang dapat digunakan bagi suatu daerah dikatakan berhasil untuk mempercepat laju pembangunan dan percepatan kesejahteraan masyarakat, yang mungkin selama ini tidak pernah diekspos, seperti ; keterbukaan dan keakuratan data akan Indeks kemiskinan (kadang data kemiskinan ini amat fleksibel, jika ada program bantuan dana bagi masyarakat miskin seperti BLT maka indeks kemiskinan akan tinggi, tapi jika ada penilaian daerah yang berhasil dalam program pemberantasan kemiskinan maka indeks masyarakat miskinnya bisa berkurang), indeks persepsi korupsi, indeks suap, indeks pembangunan manusia, tingkat kompetisi suatu daerah, akses dan pemerataan pendidikan, indeks pelayanan kesehatan, peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perencanaan dan penganggaran keuangan daerah yang efektif dan berkeadilan, efektifitas fungsi fungsi pelayanan eksekutif, pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial dan solidaritas sosial, produk hukum yang dihasilkan yang memihak pada kemaslahatan hidup masyarakat, dan indikator lainnya.
Selanjutnya pengolahan data data tersebut tidak hanya bersifat penyajian angka angka mati tanpa ada analisis kritis sebagaimana laporan laporan yang sudah ada selama ini seperti buku Kabupaten/Kota Dalam Angka dan laporan lainnya, dan kebanyakan laporan laporan itu sarat dengan subjektifitas, dan kebanyakan analisisnya penuh dengan laporan yang positif dan yang baik baik saja sehingga banyak mengaburkan realitas dan substansi pelaksanaan otonomi daerah.
Karena itu, untuk menilai keberhasilan otonomi daerah pada masing masing daerah, harus ada sebuah lembaga yang representatif dan akuntable dan melansir laporannya secara berkala apakah tahunan atau lima tahunan bisa diselaraskan dengan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah satu tahun) atau RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah 5 Tahun) suatu daerah.
Lembaga yang akan mampu melaksanakan kegiatan yang sangat sensitif dan pertaruhan harga diri sebuah daerah ini harus betul betul lembaga yang independen, lepas dari berbagai jerat kepentingan, dipercaya lepas dari tawar menawar data, tentu lembaganya harus memiliki kapasitas dana yang memadai untuk melakukan proses penilaian, sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas, dan memiliki akses ke ruang publik dan privat yang luas, karena itu saya katakan peran dan “kompetensi” itu ada pada Pemerintah Propinsi baik secara struktural maupun secara  kewajiban yang memang diamanahkan untuk tugas tersebut sebagai fungsi Propinsi yang ex officio merangkap wakil pemerintah pusat di daerah, dalam pelaksanaannya dapat saja bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, LSM dan unsur yang memiliki integritas lainnya, asalkan ada sebuah panduan, indikator dan koridor ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini sebenarnya juga merupakan kewajiban pemerintah pusat, tetapi jika pemerintah pusat yang melakukan saya pikir terlalu luas jangkauannya dan akan memakan waktu yang lama untuk mengevaluasi semua daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah pusat lebih cocok pada tataran memfasilitasi, bantuan SDM, standarisasi dan pemberian dukungan dan komitmen.
Jika kegiatan penilaian ini dapat terlaksana dengan baik, saya yakin banyak manfaat yang akan didapatkan, beberapa contoh diantaranya, seperti ; tersedianya data yang dapat digunakan oleh berbagai kalangan untuk membangun dan mencarikan solusi bersama dari kemajaun/kegagalan suatu daerah, terpetakannya daerah yang berhasil atau terkendala dalam pelaksanaan otonomi daerah, dapat terangkumnya panduan best practice masing masing daerah untuk saling mengisi dan berbagi ilmu dan pengalaman, dapat dijadikan sebagai sebuah rapor akuntabilitas keberhasilan atau kegagalan seorang kepala daerah dalam memimpin daerahnya, karena keberhasilan seorang kepala daerah secara popularitas belum tentu berhasil secara kualitas substansi pelaksanaan otonomi daerah dan begitu juga sebaliknya, manfaat untuk merangsang kompetisi antar daerah untuk bersaing secara objektif demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakatnya dan berbagai manfaat lainnya.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas maka dibutuhkan cara pandang baru  dan terobosan baru untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan pemerintahan daerah yang semakin kronik dan sistemik pasca-reformasi pemerintahan daerah. Pilkada yang makin pelik dan kompleks, pemekaran daerah dan eksploitasi sumber daya alam yang tak terkendali, ratusan pemimpin daerah kena kasus hukum, pembangkangan kepala daerah terhadap pemerintah atasan, lahirnya aneka peraturan daerah (perda) bermasalah, dan lain sebagainya.
Karena itu guna mengatasi karut – marut berbagai dampak negative kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah maka pentinya kesiapan daerah penyelenggraan pemerintahan daerah seperti kemampuan structural organisasi, aparatur pemerintah daerah, mendorong partisipasi masyarakat dan kemampuan keuangan daerah. Sehingga cita – cita awal otonomi daerah dapat diwujudkan.

3.2 Saran
            Dengan memperhatikan permasalahan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien maka disarankan sebagai berikut :
1.      Melibatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah juga perlu diupayakan. Kesempatan yang seluas-luasnya perlu diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran. Masyarakat dapat memberikan kritik dan koreksi membangun atas kebijakan dan tindakan aparat pemerintah yang merugikan masyarakat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena pada dasarnya Otonomi Daerah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu bertindak aktif dan berperan serta dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Otonomi Daerah. 
2.      Pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sebaiknya membuang jauh-jauh egonya untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompoknya dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat. Pihak-pihak tersebut seharusnya tidak bertindak egois dan melaksanakan fungsi serta kewajibannya dengan baik. 


 Referensi













Wednesday, 23 March 2016

GAGALNYA POLITIK BELAH BAMBU ala FREEPORT

Ironi dan tragis mungkin inilah kata-kata yang pantas dan  terlintas dalam benak masyarakat, jika memperhatikan hiruk pikuk yang terjadi atas isu PT. Freeport yang menyeret Ketua DPRI Setya Novanto pada titik nadir sehingga ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRI. Terlepas dari pro dan kontra atas permasalahan yang berkembang, dalam perspektif lain pemerintah dianggap tidak memiliki wibawa dan saling melontarkan pernyataan yang justru memperkeruh suasana baik tingkat eksekutif maupun legislatif sementara pada saat yang sama PT. Freeport terus mengeruk kekayaan bangsa Indonesia ditanah bumi Papua yang seakan-akan tidak menghiraukan hiruk pikuk yang terjadi.

Seharusnya kita sebagai bangsa yang besar melihat “kasus” PT. Freeport tidak terjebak dalam pergesekan dan terjebak dalam kepentingan politik sesaat, setelah Ketua DPRI Setya Novanto mengundurkan diri justru yang terjadi adalah perebutan untuk mengambil alih pucuk pimpinan DPRI bukan justru memikirkan bagaimana mengoptimalkan atas aset yang dimiliki oleh bangsa ini.  Lupa pada substansi dan hekekat, semua orang bahkan mediapun ikut terhanyut dengan kasus isi transkrip pembicaraan Setya Novanto dengan Direktur PT. Freeport Indonesia lupa bahwa Eksploitasi emas oleh Freeport di tanah Papua sejak 1967 atau Sudah 48 tahun PT Freeport Indonesia merampok harta dan merusak bumi Papua dan merupakan bentuk penjajahan yang harus secara bersama-sama untuk diambil alih kembali oleh bangsa Indonesia melalui BUMN maupun BUMD.

Dalam konteks ini sebenarnya PT. Freeport sudah memainkan dan membuat anak bangsa “perang” saudara yang hanya menguntungkan pihak kapitalis melalui ‘politik belah bambu’. Dan ini terlihat bagaimana PT. Freeport mengadu domba pihak eksekutif dalam hal ini Presiden Jokowi dengan pihak Legislatif dalam hal ini adalah Ketua DPRI Setya Novanto  untuk membuat kegaduhan dan hiruk pikuk kepentingan politik yang runcing sehingga membuat kondisi ekonomi tidak terkendali dan tidak stabil yang berakibat bangsa ini tidak dapat fokus terhadap aset bangsa khususnya Freeport. Jika melihat kebelakang sejenak tentu rekaman yang diambil sudah direncanakan secara matang dan tidak spontanitas, semua dilakukan untuk kepentingan Freeport.

Dengan mundurnya Setya Novanto sebagai Ketua DPRI secara otomatis kegaduhan dan hiruk pikuk yang menghiasi dunia politik dengan sendirinya menjadi reda, tentu ini menjadi tamparan yang keras buat Freeport ternyata Setya Novanto tidak berusaha untuk mempertahankan kedudukannya sebagai ketua DPRI. Justru dengan momentum tersebut legislatif akan membentuk Pansus sebut saja pelopornya ada sosok Fahri Hamzah dari Fraksi PKS yang mendorong Pansus untuk merebut kembali aset bangsa dibumi Papua kembali dipangkuan ibu pertiwi. Dengan gagalnya politik belah bambu oleh Freeport harus menjadi momentum bangsa ini untuk bersatu dan mengambil alih aset yang kuasai Freeport demi kepentingan Negara khususnya Propinsi Papua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan keadilan di tanah Papua.