Friday, 3 July 2015

The right man in the right place


The right man in the right place orang yang tepat ditempat yang tepat, kalimat ini rasanya tidak asing bagi kita bahkan sudah menjadi konsumsi sehari hari khususnya kaum elite. Tetapi rasanya cukup asing di telinga kita ketika hal ini berhubungan dengan pemerintah dan pemerintahan di Negara yang kita cintai ini yaitu Indonesia. Begitu banyak penempatan posisi posisi strategis yang justru ditempatkan orang – orang yang tidak memiliki kompentensinya atau keahliannya. Sejatinya reformasi yang bergulir tahun 1998 mampu melahirkan pemimpin pimimpin yang bertanggung jawab dengan amanah yang diembannya dengan konsep profesionalisme “The right man in the right place” bukan justru menghianatinya. Kesalahan dalam menempatkan bukan pada tempatnya akan mengakibatkan kehancuran, kemiskinan, kemelaratan, kebodohan yang sulit untuk dihentikan. Korupsi Kolusi dan Nepotisme mewabah bak virus yang mengalir bagaikan sungai disetiap aspek kehidupan kita baik berbangsa maupun bernegara. Kondisi ini terus merongrong tatanan kenegaraan, bahkan cendrung mengakar menjadi “budaya”. Sebagai seorang muslim konsep “the right man in the right place” tidak asing,  karena Nabi Muhammad SAW pun sudah mengajarkan pada umatnya “ Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya maka tunggulah kehancurannya”.

Dalam menempatkan dan memilih sesorang harus mengedepankan tingkat rasionalitas bukan sebaliknya. Irrasionalitas yang cendrung dipengaruhi oleh kedekatan emosional, kesamaan almamater, hubungan suku, karena satu partai, satu ormas atau “mantan tim sukses’ sehingga mengakibatkan terabainya fakor kompetensi sesorang yang diukur dari kecakapan dan kemampuan. Realitasnya Kepala Daerah sering menggunakan rasio irrasionalitas dalam menempatkan jabatan pada seseorang, misalnya ahli pertanian ditempatkan pada bagian keuangan, ahli hukum ditempatkan bagian perdagangan dan yang hangat sekarang adalah profesi guru justru ditempatkan pada jabatan sturuktural seperti camat, lurah, sekda dan lain lain.  Dan kondisi ini sudah berlansung lama dinegara kita, sampaikan kapan kita akan terbelenggu dengan situasi ini ? kompetensi seseorang bukan lagi diukur dengan KARYA tetapi diukur dengan UANG.

Surat Edaran dari Kementrian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang melarang Guru menjabat structural adalah bagian dari paradigma “the right man in the right place”. Lebih kurang 11 tahun yang lalu surat ini sudah disampaikan Kepada Pemerintah Daerah, Gubernur/ walikota/ Bupati tetapi tetap saja membandel dan terkesan surat edaran yang disampaikan hanya “surat kosong” yang tak perlu digubris. Surat edaran nomor : SE/15/M.PAN/4/2004  juga memiliki kelemahan karena tidak adanya sanksi kepada Pemerintah Daerah yang tidak mengikuti surat edaran tersebut. Paling  tidak, sebagai Kepala Daerah yang baik harusnya  memiliki tanggung jawab secara moral dan menjadi pertimbangan utama  untuk memulai menerapkan manajemen modren dalam menjalankan roda pemerintahan yang kita sebut dengan  “The right man in the right place”. Semua ini demi kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagian masyarakat, jangan sampai justru  kita menunggu detik detik kehancuran tatanan Negara kita.


Apakah kita terlambat ? tentu tidak, kita sebagai bangsa yang besar dimulai dengan kesadaran dalam diri sendiri untuk bisa saling bahu membahu,  meletakkan dan menempatkan kembali prinsip prinsip kemanusian, prinsip demokrasi, prinsip the right man in the right place, prinsip  equal pay equal work, prinsip kesatuan arah, prinsip kesatuan tujuan, prinsip kesatuan komando dan prinsip efisiensi dan produktifitas kerja sehingga mampu menghasilkan pemimpin/pegawai yang memiliki asas profesianlisme dan pada akhirnya Indonesia mampu bersaing dengan bangsa bangsa yang lain. 

No comments:

Post a Comment