The right man in the
right place orang yang tepat ditempat yang tepat, kalimat ini rasanya tidak
asing bagi kita bahkan sudah menjadi konsumsi sehari hari khususnya kaum elite.
Tetapi rasanya cukup asing di telinga kita ketika hal ini berhubungan dengan
pemerintah dan pemerintahan di Negara yang kita cintai ini yaitu Indonesia. Begitu
banyak penempatan posisi posisi strategis yang justru ditempatkan orang – orang
yang tidak memiliki kompentensinya atau keahliannya. Sejatinya reformasi yang
bergulir tahun 1998 mampu melahirkan pemimpin pimimpin yang bertanggung jawab
dengan amanah yang diembannya dengan konsep profesionalisme “The right man in
the right place” bukan justru menghianatinya. Kesalahan dalam menempatkan bukan
pada tempatnya akan mengakibatkan kehancuran, kemiskinan, kemelaratan,
kebodohan yang sulit untuk dihentikan. Korupsi Kolusi dan Nepotisme mewabah bak
virus yang mengalir bagaikan sungai disetiap aspek kehidupan kita baik berbangsa
maupun bernegara. Kondisi ini terus merongrong tatanan kenegaraan, bahkan
cendrung mengakar menjadi “budaya”. Sebagai seorang muslim konsep “the right
man in the right place” tidak asing,
karena Nabi Muhammad SAW pun sudah mengajarkan pada umatnya “ Jika
urusan diserahkan bukan kepada ahlinya maka tunggulah kehancurannya”.
Dalam menempatkan
dan memilih sesorang harus mengedepankan tingkat rasionalitas bukan sebaliknya.
Irrasionalitas yang cendrung dipengaruhi oleh kedekatan emosional, kesamaan
almamater, hubungan suku, karena satu partai, satu ormas atau “mantan tim
sukses’ sehingga mengakibatkan terabainya fakor kompetensi sesorang yang diukur
dari kecakapan dan kemampuan. Realitasnya Kepala Daerah sering menggunakan
rasio irrasionalitas dalam menempatkan jabatan pada seseorang, misalnya ahli
pertanian ditempatkan pada bagian keuangan, ahli hukum ditempatkan bagian
perdagangan dan yang hangat sekarang adalah profesi guru justru ditempatkan
pada jabatan sturuktural seperti camat, lurah, sekda dan lain lain. Dan kondisi ini sudah berlansung lama
dinegara kita, sampaikan kapan kita akan terbelenggu dengan situasi ini ?
kompetensi seseorang bukan lagi diukur dengan KARYA tetapi diukur dengan UANG.
Surat Edaran dari
Kementrian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang melarang Guru
menjabat structural adalah bagian dari paradigma “the right man in the right
place”. Lebih kurang 11 tahun yang lalu surat ini sudah disampaikan Kepada Pemerintah
Daerah, Gubernur/ walikota/ Bupati tetapi tetap saja membandel dan terkesan
surat edaran yang disampaikan hanya “surat kosong” yang tak perlu digubris.
Surat edaran nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 juga
memiliki kelemahan karena tidak adanya sanksi kepada Pemerintah Daerah yang
tidak mengikuti surat edaran tersebut. Paling tidak, sebagai Kepala Daerah yang baik
harusnya memiliki tanggung jawab secara
moral dan menjadi pertimbangan utama untuk memulai menerapkan manajemen modren
dalam menjalankan roda pemerintahan yang kita sebut dengan “The right man in the right place”. Semua ini
demi kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagian masyarakat, jangan sampai justru kita menunggu detik detik kehancuran tatanan
Negara kita.
Apakah kita
terlambat ? tentu tidak, kita sebagai bangsa yang besar dimulai dengan
kesadaran dalam diri sendiri untuk bisa saling bahu membahu, meletakkan dan menempatkan kembali prinsip
prinsip kemanusian, prinsip demokrasi, prinsip the right man in the right
place, prinsip equal pay equal work,
prinsip kesatuan arah, prinsip kesatuan tujuan, prinsip kesatuan komando dan
prinsip efisiensi dan produktifitas kerja sehingga mampu menghasilkan
pemimpin/pegawai yang memiliki asas profesianlisme dan pada akhirnya Indonesia
mampu bersaing dengan bangsa bangsa yang lain.
No comments:
Post a Comment